Ini MD, yang Kenal Mending Bertobat Sebelum Ditangkap Polisi
jpnn.com, MEDAN - Seorang pengedar sabu-sabu di Kelurahan Aman Sari, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara diamankan polisi.
Penangkapan pengedar narkoba itu pada Senin (6/6) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Pria itu, yakni MD (55) warga Pasar Bawah, Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun," kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasat Narkoba AKP Hadi Haryono dalam keterangan tertulis, Rabu.
Hadi Haryono mengatakan petugas mendapat informasi bahwa di sebuah rumah di Kelurahan Aman Sari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kemudian petugas turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan menangkap seorang laki-laki MD di rumah tersebut.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4,88 gram, satu botol minuman yang dirangkai dengan pipet plastik dan kaca pirex, satu pipet plastik, dan satu korek mancis," ucapnya.
Kasat narkoba mengatakan saat dilakukan interogasi, MD mengakui bahwa barang bukti narkoba itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di Kota Tebing Tinggi.
"Selanjutnya MD bersama barang bukti sabu-sabu dibawa ke Mapolres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Hadi Haryono. (antara/jpnn)