Ini Mekanisme Baru soal Iuran Bulanan untuk Pensiun PNS
jpnn.com - JAKARTA--Mulai 2017, pemerintah akan memberlakukan sistem fully funded untuk dana pensiun PNS. Itu berarti tiap bulan tak hanya PNS yang dikenakan charge iuran PNS. Pemerintah juga diharuskan mengiur dana pensiun.
Sangat berbeda dengan sistem pensiun selama ini, di mana hanya PNS yang dipotong setiap bulan. Sedangkan pemerintah membayarkan sekaligus saat PNS pensiun.
Kabid Penyiapan Perumusan Kebijakan Pensiun SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Kumalasari mengungkapkan, besaran iuran pensiun 11 persen dari gaji pokok terbaru. Gaji pokok terbaru ini disesuaikan dengan sistem penggajian yang diatur dalam PP Penggajian.
"Nantinya tiap bulan setiap PNS akan mengiur satu persen dari gaji pokok, sedangkan pemerintah 10 persen. Dengan demikian setiap bulan per aparatur ada dana 11 persen dari gaji pokok terbaru yang disimpan oleh lembaga pensiun," terangnya kepada JPNN, Selasa (16/6).
Untuk keamanan dana pensiun ini, lanjutnya, Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang jadi pengelolanya. Pemerintah tidak berani menyerahkan dana pensiun ini ke lembaga pensiun lainnya.
"Dana pensiun harus benar-benar save. Karena dikelola Kemenkeu, otomatis pengembangannya dalam bentuk sertifikat BI juga tidak terlalu besar, tapi keamanannya terjamin.
Mengenai besarnya iuran yang ditanggung pemerintah (10 persen), kata Sari -sapaan akrabnya-, diambil dari pajak penghasilan PNS 15 persen. Selama ini, gaji yang diterima PNS telah dipotong pajak penghasilan sebesar 15 persen. Dengan perubahan sistem pensiun, pajak 15 persen itu dikembalikan pemerintah ke PNS lagi.
"Sistem fully funded sangat meringankan pemerintah karena sudah menyicil setiap bulannya. Begitu PNS BUP, pemerintah tidak lagi mengurus pembayaran pensiun," tandasnya. (esy/jpnn)