Ini Mobil Siapa Ditinggal di Tol Tangerang-Merak? Muatannya Bikin Kaget Polisi, Tak Disangka
Dedi mengaku belum tahu alasan pengemudi tersebut meninggalkan minibusnya di bahu jalan tol. Termasuk tujuan minibus tersebut.
“Mungkin karena takut ketahuan. Untuk asalnya kami belum tahu tapi kalau mobil dari arah Tangerang menuju Merak,” ungkap perwira menengah Polri ini.
Dijelaskan Dedi, kasus tersebut telah diambil alih oleh Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten.
Penjualan ataupun penyelundupan benih lobster dilarang pemerintah dan merupakan perbuatan pidana. Hal tersebut merujuk Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.
Pelaku penyelundupan atau penjualan benih lobster terancam hukuman delapan tahun penjara dan denda hingga Rp 8 miliar.
“Kasusnya sedang dalam proses penyelidikan,” ujar Dedi.
Puluhan ribu benih lobster tersebut, Selasa (7/9) malam sekira pukul 20.00 WIB telah diserahkan Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten kepada Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM) Merak untuk dilepasliarkan.
“Yang dilepas liarkan itu jumlahnya 23.196, sisanya 84 dijadikan barang bukti. Untuk pelepasan benih lobster dilakukan di daerah Caringin, Kabupaten Pandeglang,” tutur alumnus Akpol 1996 ini. (fahmi sa’i/radarbanten)