Ini Modus Peredaran Narkoba Jenis Tembakau Sintetis Jaringan Bogor, Oh Ternyata
Senin, 31 Mei 2021 – 17:20 WIB
Atas perbuatan mereka, sembilan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)