Ini Motif 3 Pelaku Membunuh dan Memutilasi RS di Bekasi
Minggu, 28 November 2021 – 18:08 WIB

Polda Metro Jaya menghadirkan dua tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (28/11). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Hasil penyelidikan tersebut kemudian mengarah kepada penangkapan FM dan MAP pada Sabtu (27/11) sekitar pukul 15.00 WIB di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Hasil penyelidikan juga mengungkapkan adanya pelaku ketiga yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, yakni ER.
Namun, yang bersangkutan masih dalam pengejaran petugas.
Para tersangka yang sudah ditangkap harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Bekasi dan dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: