Ini Nama Dua Tersangka Baru Kasus Surat Mandat Golkar
Jumat, 15 Mei 2015 – 15:25 WIB
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan hukuman penjara paling lama enam tahun.(Fadhil Al Birra/fal)
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan hukuman penjara paling lama enam tahun.(Fadhil Al Birra/fal)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News