Ini Omongan Ahok yang Dinilai Cemarkan Nama Baik Peserta Demo 4 November
jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama dilaporkan kembali ke Bareskrim Polri, Kamis (17/11).
Pria yang akrab disapa Ahok itu dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik.
Laporan ini dibuat oleh seorang peserta demonstrasi 4 November, Hendiansyah.
Langkah hukum Hendiansyah didukung oleh Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman.
"Kami hendak melaporkan dugaan fitnah dan penghinaan yang diduga dilakukan oleh Bapak Basuki Tjahaja Purnama terkait pemberitaan di laman portal abcnews.au," kata Habiburokhman usai membuat laporan di Bareskrim Polri, kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kamis (17/11).
Menurutnya, di laman tersebut, Ahok menggeneralisasikan bahwa setiap peserta demonstrasi mendapat upah Rp 500 ribu.
Habiburokhman lantas menyampaikan tuduhan tersebut, kurang lebih seperti ini. "It's not easy, you send more than 100.000 people, most of them if you look at the news, said they got the money 500.000 rupiahs."
"Artinya tidak mudah mengirim 100 ribu orang sebagian besar dari mereka apabila anda baca berita mereka mendapatkan uang 500 ribu rupiah," terang politikus Partai Gerindra ini menerjemahan omongan Ahok.