Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Omongan Akil yang Dijadikan Bukti Bonaran Laporkan BW ke Bareskrim

Selasa, 27 Januari 2015 – 00:53 WIB
Ini Omongan Akil yang Dijadikan Bukti Bonaran Laporkan BW ke Bareskrim - JPNN.COM
Bupati Tapanuli Tengah nonaktif, Raja Bonaran Situmeang. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Bupati Tapanuli Tengah nonaktif, Raja Bonaran Situmeang melaporkan Bambang Widjojanto ke Bareskrim Mabes Polri hanya berbekal nota pembelaan (pledoi) Akil Machtar yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 23 Juni 2014.

Bonaran melaporkan wakil ketua KPK itu pada 15 Januari 2015 dan hingga kemarin dia belum pernah dipanggil Bareskrim untuk dimintai keterangan sebagai pelapor.

"Belum pernah ada pemeriksaan dan kita tunggu saja panggilan dari kepolisian," ujar kuasa hukum Bonaran, Wlfrid Sihombing, kepada JPNN di Jakarta, kemarin (26/1).

Bukti apa saja yang disertakan dalam laporan ke Bareskrim? Wilfrid mengakui, bukti yang diserahkan hanya berupa pledoi Akil dalam perkara suap saat dirinya menjadi hakim konstitusi.

"Laporan itu berdasar pengakuan Pak Akil dalam pledoinya," kata Wilfrid.

Diketahui, dalam pledoinya, Akil menyebut BW sebagai advokat yang tidak bersih. Akil menyatakan, BW juga melakukan lobi-lobi politik ke fraksi-fraksi yang ada di DPR agar bisa lolos terpilih menjadi pimpinan KPK. Akil mengaku, dirinya juga dimintai tolong BW membantu politisi di Senayan.

Akil juga menyebut BW juga pernah meminta bantuan dirinya terkait perkara pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng. Saat itu Akil merupakan ketua panel hakim MK yang menangani sengketa pilkada Kobar itu.

"BW berulang meminta bantuan saya, sehubungan pilkada kobar yang sedang ditangani," kata Akil dalam pledoinya.

JAKARTA - Bupati Tapanuli Tengah nonaktif, Raja Bonaran Situmeang melaporkan Bambang Widjojanto ke Bareskrim Mabes Polri hanya berbekal nota pembelaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News