Ini Pelaku Penipuan Lowongan Kerja di KAI
Selasa, 20 November 2018 – 07:10 WIB
Pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dnegan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (yos/jpnn)
Pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dnegan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (yos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News