Ini Pengakuan Bapak Bejat yang Cabuli Anak Tirinya Delapan Kali
Kamis, 08 September 2016 – 07:03 WIB
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis, sebagai mana dalam rumusan 76D jo pasal 76E jo pasal 81 jo pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan KDRT dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. “Ancaman hukumannya cukup berat yakni 15 tahun. Kami menjeratnya dengan pasal berlapis. Terlebih, korban usianya masih di bawah umur,” tegas Dahroji. (ags/dil/jpnn)