Ini Penjelasan Ahok soal Gubernur DKI Berwenang Mengatur Reklamasi
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan, Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai menjadi dasar kegiatan pengurukan laut menjadi pulau. Menurutnya, keppres yang diterbitkan era Presiden Soeharto itu mengamanatkan reklamasi pantai utara Jakarta menjadi tanggung jawab gubernur DKI.
Ia mengatakan, keppres itu juga mengatur tentang penataan ruang daratan dan pantai. Nah untuk mewujudkan fungsi pantai utara Jakarta, diperlukan penataan dan pengembangan melalui reklamasi.
"Jadi dasar hukum pertama Kepres 1995 yang mengatur mengamanatkan reklamasi pantai berada di gubernur," kata Ahok dalam persidangan atas mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/7).
Ahok menjelaskan, pada 1997 sudah ada reklamasi di pantai utara Jakarta. Pengembangnya adalah Manggala Karya Yudha (MKY).
Namun, proses reklamasi pada 1998 terhenti karena krisis moneter. Menurut Ahok, perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dengan MKY pada 1997 menyebutkan adanya kontribusi sumbangan pihak kedua berupa uang atau pun bangunan fisik infrastruktur.
Hal itu merujuk pada Keppres 52/1995. Dia menjelaskan, dalam pasal 12 keppres itu diatur tentang segala biaya reklamasi pantura Jakarta dilakukan secara mandiri oleh gubernur bekerja sama dengan swasta.
"Jadi tugasnya kami yang harus membuat perjanjian kerja sama dengan pengembang. Semua itu sesuai atas Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995," tegas Ahok.
Namun, Ahok juga mengakui adanya pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta yang sudah jadi sebelum dirinya menjadi gubernur. Misalnya, Pulau N milik Pelindo dan New Tanjung Priok.