Ini Penjelasan Kapolri Soal Pencopotan Buwas di DPR
jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti hari ini menggelar rapat kerja dengan Komisi III DPR. Dalam kesempatan itu, mantan Kabaharkam Polri itu kembali menjelaskan soal pergantian Kabareskrim Komjen Budi Waseso dengan Anang Iskandar yang sebelumnya menjabat kepala BNN.
Penjelasan tersebut diawali Kapolri dengan menyampaikan Perpres yang mengatur tentang susunan organisasi. Dalam aturan itu dijelaskan pengangkatan dan pemberhentian pejabat perwira tinggi bintang dua ke atas ditetapkan oleh Kapolri setelah dikonsultasikan dengan presiden.
Hal itupun menurutnya dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai prinsip-prinsip mutasi, baik aspek legalitas, anti KKN, akuntabel, keadilan, transparan, objektif sebagai bahan pertimbangan mutasi. Nah, mutasi Buwas menurutnya sudah mellaui proses tersebut.
"Terkait mutasi Komjen Budi Waseso menjadi Kepala BNN telah dilakukan sesuai prosedur mutasi jabatan sebagaimana diatur di atas. Ini dilakukan demi ke depankan kepentingan organisasi," kata Haiti, Selasa (8/9).
Adapun soal mekanismenya, mutasi jenderal bintang tiga yang akrab disapa Buwas dilakukan melalui sidang dewan pertimbangan karir terhitung 15 Agustus hingga diambilnya keputusan dalam sidang dengan BPK yang dipimpin langsung oleh Kapolri.
"Pada 2 September sidang BPK dipimpin Kapolri memutuskan Kepala BNN Komjen Anang Iskandar diganti Komjen Budi Waseso. 5 September, Kapolri konsultasikan ke Presiden. 3 September setelah dapat persetujuan dikeluarkan keputusan mutasi," pungkasnya.(fat/jpnn)