Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Penjelasan Kemenristek-Dikti terkait 243 Perguruan Tinggi Dinonaktifkan

Rabu, 07 Oktober 2015 – 04:48 WIB
Ini Penjelasan Kemenristek-Dikti terkait 243 Perguruan Tinggi Dinonaktifkan - JPNN.COM

Pada pelanggaran nisbah, menurut Patdono menduduki peringkat tertinggi. Oleh karenanya pihak Kemenristekdikti akan melakukan evaluasi untuk memenuhi jumlah dosen yang dibutuhkan.

Ia juga mengungkapkan, pelanggaran pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2015 secara bertahap PT dapat dikenakan lima sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian bantuan pendidikan, penghentian kegiatan PT, penghentian pembinaan, cabut izin dan pidana.

"PT yang kena sanksi pencabutan izin maka wajib mengalihkan mahasiswanya ke PT terdekat dan kami membantu pengalihan ini,” terangnya. (nas)

JAKARTA - Heboh terkait kabar 243 perguruan tinggi (PT) yang di nonaktifkan, mendapat tanggapan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close