Ini Penjelasan Kemenristek-Dikti terkait 243 Perguruan Tinggi Dinonaktifkan
Rabu, 07 Oktober 2015 – 04:48 WIB
Pada pelanggaran nisbah, menurut Patdono menduduki peringkat tertinggi. Oleh karenanya pihak Kemenristekdikti akan melakukan evaluasi untuk memenuhi jumlah dosen yang dibutuhkan.
Ia juga mengungkapkan, pelanggaran pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2015 secara bertahap PT dapat dikenakan lima sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian bantuan pendidikan, penghentian kegiatan PT, penghentian pembinaan, cabut izin dan pidana.
"PT yang kena sanksi pencabutan izin maka wajib mengalihkan mahasiswanya ke PT terdekat dan kami membantu pengalihan ini,” terangnya. (nas)