Ini Penyebab 59 Paslon tak Memenuhi Syarat Ikut Pilkada 2015
jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik mengatakan, 59 pasangan bakal calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2015, memiliki hak untuk menggugat putusan KPU lewat sengketa penetapan calon ke panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) di daerah masing-masing.
“Kami sampaikan, dalam proses ini sebagaimana kami sebut ada 59 orang tak penuhi syarat, mereka miliki hak untuk banding keputusan ini melalui sengketa hasil penetapan paslon. Ruang dibuka dan itu hak konstitusional,” ujar Husni, Senin (24/8) malam.
Menurut Husni, siap menghadapi sengketa, karena walau bagaimana pun hal tersebut merupakan dari proses demokrasi di Indonesia.
“Kami dari pihak yang telah menetapkan paslon, tentu telah siap hadapi gugatan yang mungkin diajukan oleh mereka.Kami siapkan rekan-rekan di daerah untuk ikuti proses sengketa,” ujarnya.
Saat ditanya apa yang menjadi penyebab pasangan bakal calon tidak memenuhi syarat, KPU menurut Husni, belum membuat data statistik. Namun diperkirakan paling banyak karena dukungan dari partai politik yang bermasalah. Selain itu ijazah dan terkena administrtasi karena kesehatan.
Pandangan senada juga dikemukakan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. Menurutnya, pasangan bakal calon juga dinyatakan tidak memenuhi syarat karena status pajak dan pembebasan bersyarat.
“Saya kira kami masih butuhkan waktu informasi apa persisnya ke 59 paslon tak penuh syarat. Tapi betul karena dukungan parpol terkait kelengkapan dokumen, perubahan dukungan dari parpol. Kemudian ada juga persoalan kesehatan, terkait status pajak dan pembebasan bersyarat. Lalu ijazah tak dilegalisir dan keabsahan (ijazah, Red.) diragukan. Tapi detailnya kami masih menunggu laporan dari daerah,” ujar Hadar.(gir/jpnn)