Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Penyebab DPR Papua Kecewa dengan Pemerintah Pusat

Jumat, 12 Agustus 2016 – 02:33 WIB
Ini Penyebab DPR Papua Kecewa dengan Pemerintah Pusat - JPNN.COM
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Pansus Freeport DPR Papua (DPRP), Yan P Mandenas mengaku kecewa dengan ketidakpedulian Pemerintah Pusat atas jalannya proses persidangan gugatan PT Freeport Indonesia terhadap Pemprov Papua terkait Pajak Air Permukaan (PAP) di Pengadilan Pajak, Jakarta.

Sebab menurut Yan, hanya Pemeritah Provinsi (pemprov) Papua saja yang bolak-balik ke pengadilan untuk menghadapi proses persidangan tersebut.

"Padahal, Pemprov Papua merupakan satu kesatuan dari Pemerintahan RI. Tapi dalam menghadapi gugatan Freeport, hanya Pemprov Papua yang sibuk mengikuti proses persidangan," kata Yan dalam Diskusi Publik Gerakan Mahasiswa Indonesia bertema "Ancaman Percepatan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Papua Sebagai Bagian dari NKRI" di Jakarta, Kamis (11/8).

Sampai hari ini, lanjut Ketua Fraksi Partai Hanura DPRP ini, proses persidangan masih terus berjalan dan pihaknya masih terus berjuang agar Freeport bisa membayar Rp 2 triliun lebih tunggakan pajaknya yang belum diselesaikan.

Yan mempertanyakan, apakah Pemprov Papua bukan merupakan satu kesatuan dari pemerintah RI? Mestinya pemerintah pusat melalui Kemenkeu RI harus mendorong agar Freeport memenuhi kewajibannya.

"Faktanya, sejak November 2015 sidang di Pengadilan Pajak, belum ada dukungan sama sekali dari Kemenkeu RI," tegasnya.

Bahkan, Yan menilai bahwa Otsus itu tidak perlu jika Pemprov Papua menerima hasil pajaknya dengan benar.

"Harta kekayaan milik Papua dalam bentuk penerimaan pajak banyak dan itu bisa jadi income daerah. Tapi setelah disetor ke pusat baliknya hanya dua hingga lima persen saja ke Papua. Jadi hak pajak yang harus diterima sesuai dengan undang-undang itu tidak didistribusikan secara utuh," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News