Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Penyebab Kepala Daerah Korupsi Versi KPK

Rabu, 18 Juni 2014 – 12:34 WIB
Ini Penyebab Kepala Daerah Korupsi Versi KPK - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat berbagai kepala daerah karena diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi. Apa yang menyebabkan mereka melakukan tindak pidana korupsi?

Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, penyebab para kepala daerah tergiur untuk melakukan korupsi karena kerap hidup mewah.

"Karena manusia dihinggapi keserakahan dan ketamakan. Pejabat negara masih senang berfoya-foya," kata Abraham di Jakarta, Rabu (18/6).

Beberapa kepala daerah dijerat KPK sebagai tersangka. Di antaranya adalah Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah. Ia menjadi terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak di Mahkamah Konstitusi.

Atut  juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.

KPK menetapkan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka dugaan korupsi terkait proyek kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi air. Proyek itu merupakan kerja sama antara Pemerintah Kota Makassar dengan Perusahan Derah Air Minum (PDAM) kota Makassar antara tahun 2006-2012.

Selain itu ada Bupati Bogor Rachmat Yasin yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Bogor. Ia disangka menerima suap dengan nilai suapnya sebesar Rp 4,5 miliar.

Lalu KPK menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di MK. Penetapan tersangka Romi merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat berbagai kepala daerah karena diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi. Apa yang menyebabkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News