Ini Penyebab Lapor SPT Lewat E-Filing Susah Banget
jpnn.com - JAKARTA - Jumlah pelapor surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan melalui e-Filing hingga Rabu (30/3) menembus 4,47 juta orang.
Data tersebut disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mekar Satria Utama.
’’Server down di dua hari terakhir. Peak-nya sampai 400 ribu. Hari ini (kemarin) mungkin bisa sampai 500–600 ribu lebih. Bisa jadi mereka terlambat, padahal bukan kesalahan mereka,’’ katanya.
Karena itu, lanjut Mekar, DJP telah mengeluarkan keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP 49/PJ/2016 tentang pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT bagi WPOP.
Melalui keputusan itu, WPOP yang menyampaikan SPT tahunan secara elektronik setelah 31 Maret dan tidak melewati 30 April 2016 dibebaskan dari sanksi administrasi.
Mekar mengakui, hingga kini server e-Filing masih diperbaiki. Sebab, masih banyak pelapor yang mengakses sistem pelaporan SPT elektronik tersebut. Namun, dia menekankan bahwa pelayanan pelaporan SPT di KPP masih tetap beroperasi.
’’Pelayanan di KPP tidak offline dan tidak down. Jadi, pelayanan masih berjalan seperti biasa. Kami mohon maaf atas kendala teknis di sistem pelaporan e-Filing,’’ katanya.
Sebulan mendatang WPOP bisa kembali memanfaatkan fasilitas pelaporan e-Filing. Dia menyarankan pelaporan secara online dilakukan saat malam atau tengah malam. Tujuannya, menghindari kepadatan traffic ketika siang hingga sore.