Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Penyebab Tingkat Partisipasi Pemilih Pilkada Jeblok

Jumat, 11 Desember 2015 – 16:03 WIB
Ini Penyebab Tingkat Partisipasi Pemilih Pilkada Jeblok - JPNN.COM
Warga mengamati DPT pilkada 2015. Foto ilustrasi dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - ‎ Target 77,5 persen partisipasi pemilih yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah di 264 daerah, tidak tercapai. 

Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz, rendahnya partisipasi bukan hanya disebabkan oleh penyelenggara pilkada, tetapi juga peserta dan keadaan sosial yang berlangsung.

"Semakin rendahnya partisipasi dari waktu ke waktu disebabkan tiga faktor utama. Yaitu, terbatasnya pilihan pasangan calon dari yang diajukan partai politik," ujar Masykurudin, Jumat (11/12).

Menurutnya, ‎ mayoritas daerah yang pilkadanya hanya diikuti dua-tiga pasangan calon, tidak secara maksimal mengakomodasi aspirasi pemilih. 

"Arah partai politik mendukung pasangan calon yang populer dan bermodal besar, akhirnya berujung pada jumlah pasangan calon yang terbatas sehingga mengurangi jumlah perbincangan antara kandidat dan masyarakat," ujar Masykurudin.

Faktor lain,  perbedaan antara janji kampanye dengan realitas politik. Mayoritas materi kampanye pasangan calon kata Masykurudin, pemberantasan korupsi, pengelolaan pemerintahan transparan dan pengalokasian anggaran memihak rakyat. 

Akan tetapi, janji kampanye ini tidak sebangun dengan apa yang terjadi di tingkat nasional. Praktik-praktik korupsi yang terjadi terus-menerus sepanjang tahun, memberikan keraguan kepada masyarakat terjadinya pemerintahan yang benar-benar bersih.

"Kemudian faktor turunnya aktivitas sosialisasi dan pendidikan pemilih oleh penyelenggara Pilkada. Jumlah kegiatan sosialisasi tatap muka oleh penyelenggara Pilkada berkurang," ujarnya.

JAKARTA - ‎ Target 77,5 persen partisipasi pemilih yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah di 264

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News