Ini Perampokan Modus Baru, Seluruh Rakyat Indonesia Harus Tahu, Waspadalah!
Selasa, 07 September 2021 – 13:51 WIB
Polisi yang mendapat laporan kejadian tersebut langsung melakukan rangkaian penyelidikan.
Pelaku pun pada akhirnya ditangkap polisi di wilayah Pasirjambu. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah 12 kali melakukan aksi kejahatan serupa.
Selain itu, pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama.
Pelaku melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata tajam, lalu dikenakan Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (cr1/jpnn)