Ini Peran Ipda Arsyad di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tak Disangka, Dia Orang Pertama
KKEP menskors sidang etik tersebut lantaran ada saksi kunci tak hadir memberikan keterangan karena sakit.
Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana menyebut sidang etik terhadap Ipda Arsyad bakal kembali dilanjutkan pukul 10.00 WIB pada Senin (26/9) mendatang.
"Alasannya, saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit," kata Ade, Jumat kemarin.
Dalam kasus ini, Ipda Arsyad diduga melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf c Pasal 10 Ayat 1 huruf d dan Pasal 10 Ayat 2 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (cr3/jpnn)