Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Persyaratan Jabatan PNS yang Dialihkan

Selasa, 21 Januari 2020 – 20:50 WIB
Ini Persyaratan Jabatan PNS yang Dialihkan - JPNN.COM
Uji coba PNS libur Jumat sampai Minggu akan diterapkan di 7 instansi pusat mulai Januari 2020. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan MenPAN-RB No. 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional resmi ditetapkan.

Regulasi itu menjadi dasar langkah strategis pemerintah, menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional, sebagai upaya akselerasi layanan publik.

Menurut Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, berdasarkan aturan tersebut, ruang lingkup penyetaraan jabatan pada instansi pemerintah meliputi Jabatan Administrator (eselon III), Jabatan Pengawas (eselon IV), dan Jabatan Pelaksana yang menduduki eselon V.

 “Tidak seluruh jabatan tersebut dapat dialihkan ke jabatan fungsional,” ungkap Setiawan, Selasa (21/1).

Terkait dengan persyaratan jabatan yang dapat dialihkan, antara lain yang memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan pelayanan teknis fungsional, memiliki tugas dan fungsi jabatan yang dapat dilaksanakan oleh pejabat fungsional, serta jabatan yang berbasis keahlian/keterampilan tertentu. 

Sementara itu, terdapat jabatan administrasi yang dapat dipertimbangkan untuk tidak dilakukan penyetaraan jabatan, yaitu Kepala Satuan Kerja yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa; atau berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.

Untuk persyaratan jabatan, penyetaraan dilakukan bagi jabatan administrasi yang aktif dan masih menjalankan tugas baik sebagai administrator, pengawas, maupun pelaksana (eselon V).

Terhadap jabatan-jabatan fungsional yang akan dialihkan harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S-1/D-4/S-2 atau yang sederajat.

Peraturan MenPAN-RB No. 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional resmi ditetapkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News