Ini Pesan Kapolri untuk Komjen Anang
Pelajari Kasus Rp180 TriliunSenin, 07 September 2015 – 10:52 WIB
“Kalau penyelidikan itu untuk mencari ada pidana atau tidak. Kalau ternyata tidak ada pidana, kan juga tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya.(boy/jpnn)