Ini Poin Penting Surat Edaran BPOM soal Susu Kental Manis
jpnn.com, JAKARTA - BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) telah mengeluarkan keputusan bahwa Susu Kental Manis (SKM) tidak dapat digunakan untuk pelengkap gizi. Selain itu, edaran BPOM No HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 melarang untuk melibatkan anak dalam iklan SKM.
Menurut pantauan Jawa Pos di beberapa minimarket di daerah Jakarta Barat, beberapa produk SKM sudah tidak mencantumkan tulisan susu. Ada yang berubah menjadi krimmer kental manis dan ada juga dilabelnya hanya tertulis kental manis.
”Karakteristik jenis susu kental adalah kadar lemak susu tidak kurang dari 8 persen dan kadar protein tidak kurang dari 6,5 persen untuk yang plain,” kata Kepala BPOM Penny Lukito, Kamis (5/7) saat dihubungi Jawa Pos.
Berdasarkan hal tersebut, Penny menyatakan bahwa susu kental dan analognya tidak dapat menggantikan produk susu dari jenis lain sebagai penambah atau pelengkap gizi.
”Susu kental dapat digunakan untuk toping dan pencampur pada makanan atau minuman,” ucapnya. Dia meminta agar masyarakat bijak menggunakan dan mengonsumsi susu kental sesuai peruntukannya.
Selain itu asupan gizi, khususnya gula, garam, dan lemak harus seimbang. Dia mengatakan jika BPOM telah menyosialisasikan agar SKM dikonsumsi dengan tepat.
Penny mengatakan BPOM sebenarnya telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) untuk memperkuatan pengawasan promosi dan penandaaan SKM. Sebab menurut surat edaran No HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 menegaskan label dan iklan SKM tidak boleh menampilkan anak usia di bawah lima tahun.
Untuk pengiklanan di media elektronik, iklan SKM tidak boleh ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak. ”Berdasarkan hasil pengawasan terhadap iklan SKM di tahun 2017 terdapat tiga iklan yang tidak memenuhi ketentuan karena mencantumkan pernyataan produk berpengaruh pada kekuataan, kesehatan, dan klaim yang tidak sesuai dengan label yang disetujui. Iklan tersebut sudah ditarik dan tidak ditemukan di peredaran,” bebernya.