Ini Pria yang Sering Menggendam dengan Alasan Gandakan Uang
jpnn.com, BANYUWANGI - Kepolisian Resort Banyuwangi, berhasil bekuk dua pelaku penggandam uang, di salah satu hotel di Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
Keduanya yakni MY (47) warga Desa Taman Suruh dan MD (40) warga Desa Bulusan. Menurut Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi sebelum melancarkan aksinyapelaku terlebih dahulu memperlihatkan tipu muslihatnya dengan menggandakan uang di depan korban dengan nominal kecil.
Setelah korban mempercayainya, lalu 2 tersangka membagi tugas dengan satu menjadi aktor pengganda uang dan satunya bertugas menyakinkan korban.
"Usai korban mempercayai pelaku dapat menggandakan uang, aksi penipuan dilakukan dengan meminta uang korban yang akan digandakan, secara tunai atau ditransfer," ujar Taufik.
Selanjutnya korban diberi kardus yang tidak boleh dibuka selama 27 hari, setelah dibuka bukanlah uang yang didapat tapi kardus berisi kertas.
"Pelaku sendiri rupanya adalah residivis kasus penipuan dengan modus mengandakan uang. Usai bebas dari hukuman, kini pelaku kembali terjerat kasus penipuan penggandan uang lagi dengan jumlah korban lima orang, serta kerugian lebih dari empat ratus juta rupiah," jelas AKBP Taufik.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 378 jo 65 kuhp tenteng penipuan, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (yos/jpnn)