Inilah Tahapan Ritual Penggandaan Uang 10 Kali Lipat, Ada Guru yang Percaya
jpnn.com - SUKABUMI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap tujuh terduga pelaku kasus penipuan dengan modus penggandaan uang.
Komplotan penipu yang sudah ditangkap itu telah mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp1 miliar.
"Tujuh pelaku tersebut berinisial S (37), H (43), A (43), JS (54), YS (44), OS (42) dan AS (54). Mereka ditangkap di Ciwalen, Kabupaten Cianjur pada Minggu sekitar pukul 04.00 WIB," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Minggu (15/9).
Rita menjelaskan, tujuh pelaku penipuan ini merupakan warga Kota/Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur.
Mereka memiliki perannya masing-masing, antara lain S berperan menyewa mobil, H menawarkan jasa atau mediator, A mempersiapkan kotak uang palsu, JS sopir, YS mengantar pelaku H, OS berperan menjadi ustaz, dan AS berperan sebagai anak ustaz.
Kasus penipuan dengan modus menggandakan uang terjadi di Perum Grand La Palma, Desa Karawang, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi pada 28 Mei 2024 dan di Kampung Cibalung, RT 05/20, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada 4 September 2024.
Adapun para korbannya adalah ASW (51) seorang guru asal Depok yang mengalami kerugian Rp100 juta dan BI (43) yang merupakan karyawan swasta asal Labuhanbatu, Sumatera Utara yang mengalami kerugian sebesar Rp250 juta.
Sebenarnya, kerugian korban pada kasus penipuan ini diperkirakan mencapai Rp1 miliar, sebab ada tiga tempat kejadian perkara (TKP). Namun, korban di satu TKP lainnya belum memberikan laporan.