Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Reaksi KPK atas Putusan MA soal Aturan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

Minggu, 01 Oktober 2023 – 10:14 WIB
Ini Reaksi KPK atas Putusan MA soal Aturan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg - JPNN.COM
Jubir KPK Ali Fikri merespons putusan MA. (Humas KPK)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait jeda eks narapidana korupsi ikut dalam kontestasi pemilu.

Juru bicara KPK Ali Fikri menilai putusan MA itu selaras dengan semangat pemberantasan korupsi untuk memberikan efek jera bagi para pelaku rasuah.

“Karena harapannya, pelaku ataupun masyarakat menjadi jera atau takut untuk melakukan korupsi,” kata Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (30/9).

MA mengabulkan uji materi Pasal 11 Ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 yang membuka peluang eks napi korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

MA memerintahkan KPU mencabut dua ketentuan tersebut beserta pedoman pelaksanaan yang diterbitkan sebagai implikasi dua ketentuan itu.

Ali Fikri menjelaskan dalam sejarah KPK terkait penanganan perkara, sering mengenakan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terdakwa jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Pidana tambahan pencabutan hak politik merupakan sanksi yang berakibat pada penghilangan hak politik kepada pelaku, yang bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan.

Menurut dia, pencabutan hak politik juga memperlihatkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang pelaku lakukan, telah menyalahgunakan kepercayaan publik.

Jubir kPK Ali Fikri bereaksi begini atas putusan MA soal aturan eks napi korupsi jadi caleg sebagaimana diatur dalam PKPU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News