Ini Reaksi Ustaz Solmed Soal Mi Instan Mengandung Babi
Lantas, MUI Sumenep meminta bantuan seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Prodi Bahasa Korea UGM. Hasil terjemahannya sangat mengagetkan. Dua produk tersebut gamblang menyebutkan mengandung daging babi.
"Atas dasar itu kami harus ambil tindakan tegas. Apalagi yang menerjemahkan bahasa Korea di kemasan itu siap mempertanggung jawabkan dan di atas materai," terangnya.
Mi samyang yang dimaksud adalah Cheese Ramen yang kemasannya berwarna kuning. Sementara mi samyang hot chiken ramen atau mi goreng pedas rasa ayam telah terdaftar di BPOM.
"Jadi di luar dari produk Samyang yang tidak ada BPOM nya bisa di pastikan produk tersebut ilegal masuk ke Indonesia, dan saya harap aparat bisa menindak importir tersebut yang memasuki barang tersebut," kata Sales and Marketing Manager Korinus, Endra Nirwana kepada JPNN.com, Jumat (20/1) malam.
Endra menjelaskan, sejauh ini hanya satu dari empat jenis mi produksi Samyang, perusahaan asal Korea Selatan yang diimpor ke Indonesia.
Yakni mi goreng pedas rasa ayam tersebut dengan Cup/Bowl dan yang Pack dan sudah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan nomor BPOM RI ML: 331510033167 & 231509027167, gramasi masing-masing 140 gr dan 105 gr.
(ded/JPG/JPNN)