Ini Rencana Ahok Andai Divonis Bebas
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak akan melakukan ritual khusus andai besok (9/5) divonis bebas oleh majelis hakim. Gubernur DKI Jakarta itu bakal fokus bekerja hingga Oktober 2017
"Enggak ada ritual-ritual. Kerja sajalah sampai Oktober," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (8/5).
Masa jabatan Ahok dan wakilnya, Djarot Saiful Hidayat di Pemerintah Provinsi DKI akan berakhir pada Oktober 2017. Selanjutnya, keduanya akan digantikan oleh duet Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang memenangi Pilkada DKI 2017.
Ahok pun menyerahkan sepenuhnya tentang vonis kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang menyidangkan perkaranya. Mantan bupati Belitung Timur itu juga siap menerima apa pun vonis majelis hakim.
"Saya sebagai orang beriman ya berdoa aja. Aku percaya ada Tuhan yang berpegang kuasa. Aku terima saja," ucap Ahok.
Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun oleh jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menilai, Ahok melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.(gil/jpnn)