Ini Ruas Jalan yang Terdampak Pengaturan Angkutan Barang
3. Tol Jakarta – Purbaleunyi
4. Tol Bawen - Salatiga
5. Tol Prof. Soedyatmo (Tol Bandara)
6. Ruas Jalan Nasional Denpasar – Gilimanuk
Untuk jenis angkutan barang yang diatur operasionalnya yakni mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian/barang tambang, antara lain: pasir, tanah, batu, dan batubara; atau mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram, dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
"Pengaturan operasional kendaraan angkutan barang ini dikecualikan bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas, ternak. Barang antaran pos dan uang. Bahan pokok seperti beras, terigu, jagung, gula, sayur & buah-buahan, daging, ikan," tandas Budi.(chi/jpnn)