Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Rumah Tio, Bandar Narkoba yang Mendekam di Lapas Nusakambangan, Megahnya

Jumat, 04 Februari 2022 – 17:49 WIB
Ini Rumah Tio, Bandar Narkoba yang Mendekam di Lapas Nusakambangan, Megahnya - JPNN.COM
Rumah milik terpidana kasus narkotika yang kini sedang menjalani masa pidana di Lapas Nusakambangan, berinisial SR alias Tio, terpasang garis polisi sebagai bukti penyitaan kepolisian dalam perkara TPPU narkotika di salah satu kawasan perumahan elite di Kota Mataram, NTB, Jumat (4/2/2022). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)

Dalam berkas, Tio sebagai tersangka terancam pidana penjara paling berat 20 tahun dan denda Rp10 miliar sesuai sangkaan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik menetapkan Tio sebagai tersangka dengan turut menyita seluruh aset kekayaannya sebagai kelengkapan barang bukti.

Aset kekayaan milik Tio yang disita penyidik. antara lain, satu unit rumah di kawasan perumahan elite di Kota Mataram beserta seluruh barang berharga yang rata-rata bernilai jutaan rupiah, empat unit kendaraan roda dua dengan modifikasi balap, rekening tabungan miliknya, dan salinan dari perbankan terkait transaksi keuangan atas nama Tio.

Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menambahkan penjelasan perihal tindak lanjut dari perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

"Karena berkas sudah dinyatakan lengkap, jadi untuk tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke jaksa sudah bisa kita laksanakan," ujar Yogi.

Perihal agenda pelaksanaan tahap dua, Yogi memastikan bahwa penyidik masih harus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

"Mengingat tersangka ini berstatus terpidana yang masih menjalani masa pidana di Lapas Nusakambangan, maka kami wajib berkoordinasi kembali dengan Kemenkumham RI," ucapnya.

Koordinasi, katanya, berkaitan dengan perizinan untuk menghadirkan tersangka saat di persidangan.

Bandar narkoba yang tertangkap pada 30 Juni 2020 dan mendekam di Lapas Nusakambangan ini punya rumah megah, empat mobil mewah, dan rekening tabungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close