Ini Sanksi Bagi Bacaleg Yang Curang
Kamis, 04 April 2013 – 21:23 WIB
JAKARTA – Syarat menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), ternyata cukup berat. Karena harus memenuhi persyaratan calon dan persyaratan dukungan pemilih. Selain itu bagi Bacaleg yang terbukti menggandakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukti dukungan, juga diancam sanksi berat. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No 8 Tahun 2013, tentang pencalonan perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD. Semisal terkait syarat bukti dukungan pemilih, menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, masing-masing Bacaleg harus mengumpulkan ribuan fotocopy KTP dari provinsi dimana ia hendak maju.
Untuk provinsi dengan jumlah penduduk sampai 1 juta, Bacaleg minimal mengumpulkan seribu bukti dukungan. Provinsi dengan jumlah penduduk 1- 5 juta, minimal 2 ribu dukungan, 5- 10 juta minimal 3 ribu, 10-15 juta penduduk 4 ribu dukungan dan provinsi berpenduduk di atas 15 juta, jumlah dukungan minimal 5 juta.
Persyaratan lain, dukungan pemilih juga harus tersebar sekurang-kurangnya di 50 persen kabupaten atau kota di provinsi tersebut. “Nah syarat dukungan harus dibuktikan dengan fotocopy KTP yang dibubuhi tandatangan atau cap jempol si pemegang KTP dimaksud,” ujarnya di Jakarta, Kamis (4/4).
JAKARTA – Syarat menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), ternyata cukup berat. Karena harus memenuhi persyaratan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Berkaca dari Peristiwa Pebulu Tangkis China, Waspada Henti Jantung Mendadak
-
Ringgo Agus dan Sabai Morscheck Kapok Pernah Mengalami Hal Buruk ini
-
AHY Berikan Surat Rekomendasi untuk 3 Calon Kepala Daerah Petahana
-
Kronologi Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim dan Mbak CAT
-
Ma'ruf Amin Sebut Kasus Hasyim jadi Pelajaran Penting untuk Jaga Moralitas
BERITA LAINNYA
- Kesehatan
Alia Hospital Depok Sudah Ada Layanan USG Liver Scan
Jumat, 05 Juli 2024 – 22:41 WIB - Hukum
Cari Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka, Bareskrim Polri Geledah Satker Kementerian ESDM
Jumat, 05 Juli 2024 – 21:18 WIB - Humaniora
Polisi Ungkap Dua Tersangka Baru Kerusuhan Konser Musik di Tangerang, Ini Perannya
Jumat, 05 Juli 2024 – 20:57 WIB - Humaniora
Kunjungi SITC di Shanghai, Menaker Ida Fauziyah Ungkap Sejumlah Potensi Kerja Sama
Jumat, 05 Juli 2024 – 20:38 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Cari Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka, Bareskrim Polri Geledah Satker Kementerian ESDM
Jumat, 05 Juli 2024 – 21:18 WIB - Sepak Bola
Live Streaming EURO 2024 Spanyol Vs Jerman, Lihat Susunan Pemain, Spektakuler!
Jumat, 05 Juli 2024 – 22:15 WIB - Humaniora
Eks Ketua KPU RI Dipecat Gegara Asusila, Begini Penilaian Tetangga & Kondisi Rumahnya di Semarang
Jumat, 05 Juli 2024 – 18:56 WIB - Sport
Bali United Ikut Turnamen Piala Presiden 2024? Teco Sentil Adaptasi Pemain Anyar
Jumat, 05 Juli 2024 – 19:26 WIB - Pilkada
Deinas Geley Akui Jasa Besar Suku Mee dalam Membangun Pendidikan Masyarakat Papua Tengah
Jumat, 05 Juli 2024 – 20:02 WIB