Ini Sanksi untuk Polisi yang Kawal Depe Terobos Busway
Inilah Sanksi Bagi Polisi yang Mengawal Mobil Jaguar Dewi Perssikjpnn.com, JAKARTA - Kasus terobos jalur Transjakarta yang dilakukan mobil Jaguar milik pedangdut Dewi Perssik dengan nomor polisi B 12 DP memasuki babak baru.
Petugas pengawal mobil yang ditumpangi pemilik julukan goyang gergaji itu akhirnya dipertemukan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagara.
Akibat perbuatan petugas pengawalan dari kepolisian tanpa memberitahu ke atasan maka diberikan sanksi tegas. Yaitu pencopotan sebagai anggota pengawalan.
"Sudah saya sanksi. Yang bersangkutan sudah menjadi staff sekarang. Saat ini sedang diperiksa lagi untuk menetukan tindakan yang diperlukan. Pasalnya petugas yang mengawal tidak melapor ke kantor saat sedang melakukan pengawalan," kata Kombes Halim saat dihubungi, Rabu (13/12).
Halim mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi apakah wanita karib disapa Depe itu memerintahkan petugas atau tidak untuk menerobos jalur bus Transjakarta.
Petugas berinisial D itu juga telah dipertemukan dengan pihak Depe.
"Saya belum sampai situ, hanya konfirmasi malam itu Dewi Perssik dengan pengacaranya. Sekaligus dengan anggota saya pertemukan, nah di situ dia dikawal. Itu saya intinya saya ambil itu," pungkas Halim.
Sebelumnya, Depe diktehuai telah menerobos jalur Transjakarta di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.