Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Saran KH Hasyim Muzadi ke Jokowi soal Hukuman Mati

Selasa, 10 Maret 2015 – 04:40 WIB
Ini Saran KH Hasyim Muzadi ke Jokowi soal Hukuman Mati - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Umum PBNU, KH Hasyim Muzadi mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tetap teguh pada keputusan untuk mengeksekusi para terpidana mati kasus narkoba. Sebab, penundaan hanya akan memunculkan keraguan yang memunculkan cibiran terhadap konsistensi pemerintahan saat ini.

“Presiden ataupun pemerintah tidak boleh ragu-ragu dalam eksekusi hukuman mati. Keraguan ataupun penundaan tidak akan menuai simpati dari dunia internasional,” kata Hasyim melalui layanan pesan singkat ke wartawan, Senin (9/3) malam.

Menurutnya, pemerintahan tak perlu ciut nyali dengan tekanan negara lain yang warganya bakal dieksekusi di Indonesia karena kasus narkoba. “Himbauan mereka sesungguhnya adalah diplomasi, bukan kepentingan kebenaran karena di negara mereka sendiri ada hukuman mati. Bahkan mereka diam-diam mencibir Indonesia sebagai negara gampangan,” ulas Hasyim

Tak hanya itu, lanjutnya, jika pemerintahan saat ini malah ragu-ragu mengeksekusi para terpidana mati, maka imbas di dalam negeri juga tak kalah dahsyat. Pasalnya, keraguan dan ketidaktegasan dalam kasus narkoba hanya akan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap Presiden Jokowi.

“Di dalam negeri pun rakyat akan turun kepercayaan kepada presiden ataupun pemerintah yang pamornya mulai merosot. Salahnya Indonesia ialah terlalu mengobral media sehingga transparansi menjadi overdosis. Pak Jokowi, ingat sabdo pendito ratu (ucapan seorang pemimpin tidak boleh berubah-ubah, red),” pinta Hasyim.(ara/jpnn)

JAKARTA - Mantan Ketua Umum PBNU, KH Hasyim Muzadi mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tetap teguh pada keputusan untuk mengeksekusi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close