Ini Saran Pengamat untuk Penguatan DPD
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakan, lemahnya posisi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam ketatanegaraan di Indonesia memang tidak bisa didelesaikan hanya dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atau dengan cara merubah semua undang-undang terkait.
"Ini problem dasarnya karena kelemahan distribusi fungsi dan kewenangan DPD dalam konstitusi. Jadi harus undang-undang dasarnya yang diperbaiki," kata Margarito Kamis, di pressroom DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9).
Kalau penyelesaiannya lewat MK atau undang-undang, menurut Margarito masalah fungsi dan kewenangan DPD tidak akan pernah tuntas.
"Paling DPD hanya bisa bilang putusan DPR dan pemerintah yang berbentuk UU dinyatakan tidak sah. Tapi tidak ada konsekuensinya," ujar dia.
Lebih lanjut dia katakan, kalau DPD ini kuat, adalagi masalah dengan konstitusi terkait dengan bentuk negara yang dikenal sebagai Negara Kesatuan.
"DPD full power layak senator di Amerika Serikat, maka negara ini jadi federal," jelas Margarito.
Perdebatan tentang bentuk NKRI dengan federal ini dalam kaitannya dengan DPD ujarnya, dulunya jadi perdebatan di Badan Pekerja MPR ketika membahas amandemen keempat UUD 45.
"Golkar habis-habisan membela DPD agar berfunsi layaknya senator, sementara PDIP tak kalah gesit juga menentang maunya Golkar," ungkap Margarito.