Ini Sederet Pelanggaran Etik Ali Masykur Musa
Rabu, 11 Juni 2014 – 13:49 WIB
"Mencermati peristiwa ini, Ali Masykur Musa atau Terlapor patut diduga melanggar kode etik BPK pasal 6 Ayat 2 huruf a, intinya Anggota BPK, Pemeriksa, dan Pelaksana BPK Lainnya dilarang menunjukkan keberpihakan dan dukungan kepada kegiatan-kegiatan politik praktis," tandasnya.(fat/jpnn)