Ini Sejumlah Aturan Khusus dalam Pesta Gay Kuningan, Semua Peserta Harus Patuh
jpnn.com, JAKARTA - Hasil rekonstruksi kasus pesta gay kawasan Apartemen Kuningan, Jakarta Selatan mengungkap tersangka TRF yang menginisiasi dan menyebarkan informasi di grup WhatsApp komunitas penyuka sesama jenis tersebut.
Hal itu disampaikan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris AKBP Jean Calvijn Simanjuntak usai melakukan rekonstruksi di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (3/9).
"Tersangka TRF pertama kali yang menginisiasi dan share di grup WhatsApp komunitas ini dan secara umum menyanggupi dan menyetujui untuk dilakukan event ini," ujar Calvijin.
Calvijin menjelaskan setiap peserta yang datang ke lokasi pesta itu sesuai waktu yang tertera di undangan yaitu 21.00 Wib sampai dengan 03.00 Wib.
Setiap pria yang tiba di lokasi diwajibkan memberitahukan keberadaan di grup yang telah dibuat.
"Sehingga tersangka yang bertugas utnuk menjemput para peserta setiap sejam sekali yang memiliki akses itu akan turun ke lobi dengan membawa peserta yang telah terkumpul, untuk setiap jamnya," ungkapnya.
Kemudian, jelas Calvijin peserta yang telah dijemput tersebut akan diantar ke kamar.
Lalu, melakukan registrasi ulang untuk peserta yang hadir dan mencocokkan dengan rekening yang telah ditransfer ke tersangka TRF.