Ini Sejumlah Kejanggalan Putusan Sengketa Pilkada Intan Jaya
Sabtu, 16 September 2017 – 20:30 WIB
“Namun MK dengan C1 KWK yang tidak valid itu memangkan paslon nomor tiga dengan suara 36.883 dan paslon nomor dua itu 34.395,” kata dia.
Akibat putusan yang sesat itu, Margarito menegaskan, MK harus menanggung dampak sosial yakni konflik masyarakat di Intan Jaya.
“Sebagai penjaga konstitusi harusnya MK memberikan keadilan kepada masyarakat, bukan justru menjadi pemicu munculnya konflik masyarakat,” pungkas dia. (Mg4/jpnn)