Ini Sembilan Kesimpulan Hasil Rakor Soal Illegal Fishing
jpnn.com - JAKARTA - Rapat koordinasi (rakor) tentang penanganan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia, Rabu (25/3), menghasilkan sembilan kesimpulan. Intinya, pemerintah sepakat melanjutkan penanganan pencurian ikan (Illegal Fishing) karena upaya ini berhasil menumbuhkan perikanan Indonesia sebesar 8,9 persen.
Bertumbuhnya ekonomi perikanan nusantara tak lepas sejak Januari 2014 sampai hari ini KKP berhasil menenggelamkan 22 kapal pencuri ikan dari Vietnam, Filipina, Thailand, PNG (Papua New Guinea).
Adapun sembilan hasil rakor Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo bersama Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti adalah.
Pertama kementerian dan lembaga (K/L) sepakat untuk melanjutkan penangangan ilegal fishing. "Karena selain berhasil menumbuhkan perikanan Indonesia sebesar 8,9 persen, juga meningkatkan nilai tukar nelayan dari 1,1 persen sampai 1,7 persen," ujar Indroyono di Gedung BPPT, Jakarta, Rabu (25/3).
Kedua, K/L melaporkan operasi gabungan laut yang diputuskan dalam rakor lalu dengan operasi Nusantara I dan Nusantara II sudah sukses menangkap delapan kapal. Di mana operasi gabungan tersebut bagian dari uji coba operasional Badan Keamanan Laut (Bakamla), termasuk mengintegrasikan informasi antar K/L dalam penangannan ilegal fishing.
"Imigrasi juga telah memulangkan 573 ABK yang berhasil ditangkap. Pihak Bea Cukai siap dukung program ini termasuk diterbitkan peraturan menteri keuangan tentang jenis ikan apa yang dilarang ekspor atau dibatasi ekspornya," jelasnya.
Ketiga, berkaitan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan cantrang untuk di Jawa Tengah akan diberikan waktu sampai September 2015, boleh menangkap di perairan Jawa.
Poin keempat, terkait draf Inpres percepatan penanganan ilegal fishing, pihaknya akan mempercepat draft rancangan inpres ini agar segera diundangkan.