Ini Sikap Kejagung Soal Urusan Sudung dan Tomo di KPK
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Panjaitan dan Asisten Pidana Khusus Kejatu Tomo Sitepu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa.
Keduanya diketahui, terjerat kasus dugaan suap penghentian perkara PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejati DKI Jakarta.
"UU ya harus ditepati. Saya rasa saat ini sudah ada di sana. Kemaren kelihatannya sudah lapor. Gak ada masalah," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) R Widyopramono di Kejagung, Jakarta, Kamis (14/4).
Kejagung, kata Widyo, menyatakan sikap tidak akan mencampuri pemeriksaan yang digelar oleh penyidik KPK. "Semua biar mendengarkan suara fakta yang ada sesungguhnya apa yang terjadi. Biar fair. Hukum itu kan kebenaran yang dikaji. Kebenaran materil yang apa adanya sejauh mana terjadi," beber dia.
Mengenai apakah akan menjatuhkan sanksi etik yaitu dengan mencopot status jaksa pada keduanya demi mempermudah proses penyelidikan, Widyo menganggap terlalu dini lantaran kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK. Dia pun mengaku, usai diselidiki KPK, pihak kejagung akan menggelar pemeriksaan tersendiri.
"Apabila jaksa atau tata usaha yang melakukan perbuatan yang diduga tercela, maka Jamwas dan jajarannya baik di Kejagung atau Kejati itu mesti harus melakukan satu klarifikasi sejauh mana kebenaran dari yang berkembang," tegasnya.
Dia menjelaskan, meski nantinya dua jaksa itu ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya tidak akan serta-merta mengikuti putusan KPK itu. Sebab, kata dia, kejagung juga punya hak untuk memeriksa keduanya terkait dugaan suap penghentian perkara PT Brantas Adipraya.
"Panggil pihak-pihak terkait, yang mengetahui adanya perbuatan tidak terpuji. Ini terkait dengan wilayah Jawa Barat, dan inspekturnya adalah inspektur III Pak Sugeng Pujianto. Inspektur III ini yang memimpin jalannya pemeriksaan atau klarifikasi terhadap permasalahan itu," tandasnya. (mg4/jpnn)