Ini Solusi Masalah Penanganan Kasus Pajak
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menyebut ada enam solusi yang tepat dalam penanganan kasus perpajakaan. Salah satunya, Romli menyarankan kepada pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla nanti, supaya mempertimbangkan sector perpajakan dikelola oleh badan atau lembaga tersendiri yang langsung bertanggungjawab kepada presiden.
Kemudian, Romli melanjutkan, pemberdayaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pajak harus dilakukan dengan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan umum. Sebab, kata Romli, saat ini di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tidak sampai 10 persen Penyidik PNS Pajak memiliki latar belakang pendidikan hukum.
"Terbanyak adalah pendidikan akuntan," kata Romli Romli saat diskusi publik bertajuk “Solusi Sengketa Pajak : Administrasi atau Pidana?” yang digelar Journalist of Law Jakarta, IG and Partner dan Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) di Jakarta, Rabu (3/9).
Menurut Guru Besar Universitas Padjajaran, Bandung, Jawa Barat, ini penyidik PNS pajak harus selalu berkonsultasi dan koordinasi dengan penyidik Polri dan Kejaksaan untuk menetapkan secara cermat status hukum tersangka pelanggaran pajak atau Tipikor.
Romli juga memaparkan, solusi lain adalah perlunya memperdalam penegak hukum dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Hal ini mengingat pajak sebagai sumber pendapatan negara.
Selain itu, pemberdayaan peradilan pajak dalam kasus sengketa pajak tidak dapat dilakukan pararel dengan penyidikan dugaan tindak pidana dibidang pajak. “Karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidak-adilan baik bagi wajib pajak maupun fiscus,” katanya. Ia menambahkan, penyidik perlu memahami prinsip ne bis in idem dalam penanganan kasus pidana pajak terutama yang berkaitan pajak badan koorporasi.
Lebih jauh Romli mengatakan bahwa peningkatan pendapatan negara dari pajak berpulang pada komitmen, keseriusan, dan nir-kepentingan dari pemeriksa/penyidik atau pimpinan Ditjen Pajak. “Dari pengaruh kepentingan, perorangan, atatau pimpinan Ditjen Pajak dari pengaruh kepentingan perorangan atau kelompok usaha,” pungkasnya. (boy/jpnn)