Ini Sosok Jenderal yang Memimpin Evaluasi Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim peneliti untuk mengevaluasi hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Raden Brotoseno.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan tim itu dibentuk dalam rangka proses peninjauan kembali (PK) putusan kode etik AKBP Brotoseno.
"Kapolri membentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap putusan sidang KKEP Nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 terhadap pelanggar AKBP Brotoseno," kata Ferdy dalam siaran persnya, Rabu (22/6).
Ferdy menegaskan pembentukan tim itu sesuai surat perintah (sprin) Kapolri dengan nomor sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022.
Perwira tinggi Polri itu menyebutkan tim tersebut beranggotakan 12 orang dari beberapa divisi.
Tim peneliti itu dipimpin oleh oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang.
"Tim peneliti berjumlah 12 personel yang terdiri dari Inspektorat Umum Polri, SDM Polri, Divpropam Polri, Divkum Polri," kata Ferdy.
Eks Dirtipidum Bareskrim itu mengatakan tim tersebut bakal mengevaluasi hasil putusan sidang KKEP selama dua pekan.