Ini Syarat Agar Bebas Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
Rabu, 02 Februari 2022 – 22:15 WIB
3. Terdapat bukti pendukung yang menunjukkan barang yang diimpor kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean atau dalam negeri
4. Mengajukan permohonan kepada menteri melalui kantor pabean tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung.
5. Dokumen pendukung tersebut berupa dokumen ekspor, dokumen yang menjelaskan nilai dan identitas barang, dokumen yang menunjukkan tujuan pengiriman barang, dokumen pengangkutan saat ekspor dan impor, surat keterangan hasil pengujian, serta invoice harga bagian yang diganti/ditambah. (jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: