Ini Syarat Agar Utang Pelaku UMKM Dihapus Pemerintah
“Jadi, mau mengajukan kembali sulit. Maka dari itu kita putihkan. Dan ini memang sudah betul-betul yang rata-rata korban bencana alam dan lain sebagainya. Insya Allah sedang kita lakukan akselerasi percepatan,” jelasnya.
Sekadar informasi, pemerintah resmi menghapus utang UMKM. Itu setelah Presiden Prabowo teken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang, Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya.
Saat ini perusahaan perbankan BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), masih melakukan pendataan terkait utang pelaku UMKM tersebut.(antara/jpnn)