Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Syarat Agar Utang Pelaku UMKM Dihapus Pemerintah

Sabtu, 07 Desember 2024 – 06:10 WIB
Ini Syarat Agar Utang Pelaku UMKM Dihapus Pemerintah - JPNN.COM
Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, program pemerintah soal penghapusan utang ditujukan hanya kepada pengusaha UMKM. Foto: dok Jpnn

“Jadi, mau mengajukan kembali sulit. Maka dari itu kita putihkan. Dan ini memang sudah betul-betul yang rata-rata korban bencana alam dan lain sebagainya. Insya Allah sedang kita lakukan akselerasi percepatan,” jelasnya.

Sekadar informasi, pemerintah resmi menghapus utang UMKM. Itu setelah Presiden Prabowo teken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang, Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya.

Saat ini perusahaan perbankan BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), masih melakukan pendataan terkait utang pelaku UMKM tersebut.(antara/jpnn)

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, program pemerintah soal penghapusan utang ditujukan hanya kepada pengusaha UMKM.

Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News