Ini Syarat Anggota DPD RI Versi Nono Sampono
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Nono Sampono mengatakan mayoritas senator tidak setuju dengan usulan perekrutan calon senator lewat panitia seleksi di daerah. Alasannya, sudah ada lembaga yang berhak melakukan verifikasi yakni Komisi Pemilihan Umum. Kemudian, dikhawatirkan akan membentuk simpul baru di daerah dan membuka peluang korupsi, kolusi dan nepotisme.
Nono mengusulkan perbaikan persyaratan awal calon anggota DPR. Misalnya, syarat usia minimal yang awalnya 21 tahun menjadi 25 tahun. Kemudian, syarat tingkat pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas menjadi Strata Satu.
"Kalau kita lihat bupati dan gubernur S1 syaratnya, saya tidak tahu (kalau syarat) presiden tetapi (harusnya) lebih baik dari situ. Kan lucu ini bupati dan gubernur S1, tapi presiden boleh SMA," kata Nono dalam diskusi "Retakkah Hubungan DPR-DPD Akibat Usulan Senator Dipilih DPRD?" di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4).
Mantan Komandan Pasukan Pengamanan Presiden itu menegaskan bahwa lahirnya DPD karena amanat konstitusi.
Purnawirawan TNI berpangkat letnan jenderal itu mengatakan, awalnya memang DPD mengandung maksud sistem bikameral.
Tetapi, kata Nono, rasanya sulit untuk diwujudkan. Namun, lanjut Nono, sekarang ini DPD menjalankan fungsi dengan baik berdasarkan amandemen UUD 1945 ketiga dan keempat.
Dia pribadi berpendapat lebih tepatnya memperbaiki persyaratan awal untuk calon senator. Kemudian, menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi, dan melakukan penguatan yang jauh lebih baik.
Selain itu, Nono juga menyatakan supaya anggota DPD diberikan kursus di Lembaga Ketahanan Nasional, serta ditambah pembekalan ilmu pemerintahan dan ketatanengaraan.