Ini Syarat dapat BSU Kenaikan Harga BBM, Anda Termasuk ?
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia dalam rangka menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU).
Program bantuan itu diinisiasi pemerintah setelah mencabut subsidi BBM pada Sabtu (3/9).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, skema penyaluran bantuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri.
"Ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh," ujarnya di Ruang Tridharma Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6).
Berikut adalah syarat dan kriteria penerima BSU:
1. Warga Negara Indonesia
Persyaratan pertama bagi peserta penerima bantuan yaitu secarah sah sebagai warga negara Indonesia.
"Di situ (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, red) disebutkan syarat yang pertama adalah pasti warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK (nomor induk Kependudukan,red)," ujar Ida.
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Calon penerima bantuan harus menjadi peserta aktif program jaminan kesehatan pemerintah tersebut.