Ini Syarat Uji Kir Khusus untuk Driver Online
jpnn.com, JAKARTA - Mulai hari ini, Kamis (22/2) para driver online, khususnya di wilayah Jabodetabek sudah bisa mulai melakukan uji kir kendaraan di Unit Pengelola Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (UPPKB) Pulo Gadung, Jakarta.
Dalam hal ini pemerintah telah menggandeng Gaikindo sebagai pihak swasta untuk melakukan uji berkala ini sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
"Operator angkutan sewa khusus yang telah terdaftar bisa melakukan uji berkala kendaraan bermotor di UPPKB Pulo Gadung," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi.
Sementara, Kepala UPPKB Pulo Gadung Dishub DKI Jakarta, Mirza Aryadi mengatakan setiap hari rata-rata ada sekitar 100-150 kendaraan angkutan online melakukan uji kir di UPPKB Pulo Gadung.
"Khusus untuk kendaraan angkutan online, kami melayani setiap Senin hingga Sabtu mulai pukul 14.00 WIB sampai selesai," jelasnya.
Untuk bisa melakukan uji kir berkala, pengemudi harus mempersiapkan sejumlah dokumen. Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain izin prinsip (surat persetujuan izin penyelenggaraan angkutan), Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan STNK.
“Jika belum memiliki atau izin prinsip belum jadi, silakan membuat surat pernyataan bahwa izin prinsip sedang dalam proses. Surat pernyataan tersebut digunakan sebagai berkas untuk pengurusan KIR," imbuh Budi.
Khusus di wilayah Jabodetabek, izin prinsip dikeluarkan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Sementara itu untuk yang di luar Jabodetabek, izin prinsip dikeluarkan oleh Dishub Provinsi sesuai domisilinya masing masing.(chi/jpnn)