Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Waktu Proses Uji KIR di Hino Kurang Dari 1 Jam

Minggu, 10 Maret 2024 – 21:39 WIB
Waktu Proses Uji KIR di Hino Kurang Dari 1 Jam - JPNN.COM
Fasilitas uji KIR Hino. Foto: HMSI

jpnn.com, JAKARTA - Fasilitas Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), atau uji KIR bersertifikat resmi milik PT. Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) diklaim hanya butuh waktu 1 jam proses.

“Komitmen kami memang kurang dari satu jam untuk pelaksanaan uji KIR ini, di mana prosesnya itu ada administrasi, dan juga syarat-syarat lain sama yang seperti di pemerintah,” kata Kepala UPUBKB Swasta PT. HMSI, Dhana Darmasetiawan di GIICOMVEC 2024, Jakarta.

Menurut dia, jika memang para peserta uji KIR ini sudah melengkapi segala administrasi yang dibutuhkan, proses laiak jalan dan juga teknis masing-masing akan dijalani selama 20 sampai dengan 25 menit.

“Selama persyaratan administrasi lengkap, kartu uji dan juga surat-surat sudah lengkap, itu sudah bisa kami langsung lakukan pengujian. Pengujian di dalam lorong uji itu sekitar 20-25 menit,” jelas dia.

Demi menghemat waktu peserta uji KIR Hino di Jl. Gatot Subroto KM 8.5 Jatake, Kota Tangerang, para peserta bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu di aplikasi yang disediakan HMSI.

Dalam membuka fasilitas uji KIR, Hino Memiliki SDM Penguji berintegritas yang memiliki sertifikat kompetensi resmi dari Dirjen Perhubungan Darat.

Fasilitas Uji KIR HMSI memberi pelayanan uji berkala kendaraan bermotor, mengacu pada Peraturan Pemerintah yang berlaku dan berstandar kualitas Hino.

Di mana syarat kelulusan uji berkala kendaraan bermotor dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 19 Tahun 2021, seperti persyaratan administrasi berupa pemeriksaan kelengkapan administrasi dokumen kendaraan.

Fasilitas uji KIR bersertifikat resmi milik PT. Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) diklaim hanya butuh waktu 1 jam proses.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News