Ini Tak Bisa Dijadikan Alasan Untuk Mengubah Pemilihan Anggota DPD
jpnn.com, JAKARTA - Penyelenggara pemilu dituding tidak mampu melakukan seleksi secara ketat terhadap calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Hal itu yang mendorong munculnya usulan agar seleksi anggota DPD RI dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh DPRD. Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay langsung membantah tudingan tersebut.
"Saya kira kalau dikatakan KPU tidak mampu, itu tidak benar. Kalau toh ada persoalan mari dibenahi. Perkuat KPU dalam proses verifikasi faktual para calon anggota DPD," ujar Hadar pada diskusi bertajuk 'RUU Pemilu: Jangan Kerdilkan DPD' yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Sipil di Bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (26/5).
Menurut Hadar, KPU selama ini terus berbenah. Bahkan di masa-masa akhir kepemimpinan KPU periode 2012-2017, pihaknya mencoba mengembangkan sistem verifikasi untuk calon anggota DPD seperti sistem informasi yang dikembangkan untuk memverifikasi peserta pemilu.
Langkah tersebut diambil untuk semakin memperbaiki pola penjaringan, sehingga lebih selektif. Namun anehnya, pengambil kebijakan kurang tanggap dengan hal tersebut. Justru yang muncul kemudian usulan untuk mengubah pola rekrutmen.
"Kami mencoba memberi yang terbaik, tapi melompat malah mekanisme seleksinya (diusulkan, red) untuk berganti. Ini ibaratnya ada upaya untuk menyehatkan penyakit, tapi salah resep," ucap Hadar.
Selain itu, Hadar juga mengaku kurang setuju dengan usulan jumlah perwakilan anggota DPD dikurangi dari empat menjadi dua orang dari tiap-tiap provinsi.
"Apa yang sedang berlangsung di RUU Penyelenggaraan Pemilu ini sepertinya upaya untuk menurunkan kelas lembaga perwakilan yang namnya DPD. Terkesan ada upaya degradasi. Ini nyata-nyata bertentangan dengan konstitusi," pungkas Hadar.(gir/jpnn)