Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Tampang Oknum Ormas Pelaku Penganiayaan dan Perusakan di Sukabumi

Senin, 16 September 2024 – 11:05 WIB
Ini Tampang Oknum Ormas Pelaku Penganiayaan dan Perusakan di Sukabumi - JPNN.COM
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi saat memberikan keterangan pada konferensi pers terkait penetapan tujuh oknum anggota ormas sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan perusakan, di Sukabumi, Jabar, Minggu (15/9/2024. ANTARA/Aditya Rohman

Oknum anggota Ormas Garis yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial yaitu B alias S (47) yang berprofesi sebagai petani untuk perannya memukul ke arah bagian kepala korban sebanyak satu kali.

Kemudian tersangka E (39) yang merupakan buruh harian lepas berperan mendorong dan memukul ke arah kepala korban sebanyak tiga kali dan M berstatus daftar pencarian (DPO).

Sementara inisial tersangka dari Ormas PP yakni BRN (30) berstatus sebagai mahasiswa, HP (37) berprofesi sebagai wiraswasta, FSR (39) berprofesi sebagai wiraswasta buruh, VA (31) berprofesi sebagai wiraswasta dan GD (28) karyawan swasta.

"Kami masih mengejar satu terduga pelaku lainnya dari Ormas Garis yang melakukan penganiayaan. Untuk barang bukti yang disita pecahan kaca, batu dan hasil visum korban," tutur Kapolres.

AKBP Rita mengatakan dua oknum anggota Ormas Garis dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Sementara, lima oknum anggota Ormas PP dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan yang ancaman hukuman kurungan penjara paling lama dua tahun delapan bulan.(ant/jpnn)

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi umumkan status tersangka 7 oknum anggota ormas pelaku penganiayaan dan perusakan di daerah itu.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA