Ini Tampang Oknum Ormas Pelaku Penganiayaan dan Perusakan di Sukabumi
Oknum anggota Ormas Garis yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial yaitu B alias S (47) yang berprofesi sebagai petani untuk perannya memukul ke arah bagian kepala korban sebanyak satu kali.
Kemudian tersangka E (39) yang merupakan buruh harian lepas berperan mendorong dan memukul ke arah kepala korban sebanyak tiga kali dan M berstatus daftar pencarian (DPO).
Sementara inisial tersangka dari Ormas PP yakni BRN (30) berstatus sebagai mahasiswa, HP (37) berprofesi sebagai wiraswasta, FSR (39) berprofesi sebagai wiraswasta buruh, VA (31) berprofesi sebagai wiraswasta dan GD (28) karyawan swasta.
"Kami masih mengejar satu terduga pelaku lainnya dari Ormas Garis yang melakukan penganiayaan. Untuk barang bukti yang disita pecahan kaca, batu dan hasil visum korban," tutur Kapolres.
AKBP Rita mengatakan dua oknum anggota Ormas Garis dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Sementara, lima oknum anggota Ormas PP dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan yang ancaman hukuman kurungan penjara paling lama dua tahun delapan bulan.(ant/jpnn)