Ini Tentang Dugaan Korupsi Pengadaan Bebek, Angkanya Menggiurkan
jpnn.com, BANDA ACEH - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan bebek di Kabupaten Aceh Tenggara 2019.
Polda Aceh kini telah menahan tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 4,2 miliar.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, tersangka yang ditahan berinisial YP.
Tersangka merupakan pelaksana pengadaan bebek.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sampai berkas perkaranya dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan. Penahanan bisa diperpanjang," ujar Kombes Pol Sony Sanjaya, di Banda Aceh, Rabu (10/11).
Kombes Sony Sonjaya mengatakan tersangka YP berperan sebagai pelaksana lapangan pada pekerjaan pengadaan bebek pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2019.
"Tersangka YP menggunakan perusahaan berinisial CV BD untuk pengadaan bebek tersebut. Kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp 4,2 miliar," ucapnya.
Selain tersangka YP, penyidik Polda Aceh juga sudah menahan dua tersangka lainnya, yakni AS dan MH.